Badan Pusat Statistik Kota Bekasi, melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi akan melaksanakan lelang dengan penawaran
melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang (e-auction) terhadap Barang
Milik Negara.
Syarat-syarat lelang :
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada
website www.lelang.go.id Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang
dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada
website tersebut. Objek Lelang dijual apa adanya (as is) sehingga apabila
karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang
terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat
lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada
KPKNL Bekasi dan Badan Pusat Statistik Kota Bekasi.
2. Apabila sampai dengan waktu yang telah
ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang
tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas
Negara.
3. Peminat lelang diharapkan dapat melihat dan
mengetahui barang yang akan dilelang (Open House) di Badan Pusat Statistik Kota
Bekasi, Jl. Rawa Tembaga I No. 6, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi pada hari Jumat,
21 Mei 2021 pukul 10:00 s.d. 14:00 WIB dan dianggap menyetujui aspek legal dari
objek lelang yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) dan jika peserta
tidak hadir di saat open house, dianggap mengikuti open house dan dianggap
mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang.
4. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan pada saat
lelang. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi, Badan Pusat Statistik Kota
Bekasi (021) 88953987, Contact Person Sdr. Antoni Helvi HP 0816 136 7030,
Sdri.. Afrina HP 0819 9189 9909 dan KPKNL Bekasi (021) 8808888. Pemenang lelang
atau kuasanya dapat menghubungi panitia/penjual setelah melunasi seluruh
kewajibannya.
Selengkapnya dapat diunduh disini