Updating Direktori Usaha Jasa Pariwisata (UJP) 2025 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kota Bekasi

Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kota Bekasi, Jl. Rawa Tembaga I No. 6 Bekasi

Updating Direktori Usaha Jasa Pariwisata (UJP) 2025

Updating Direktori Usaha Jasa Pariwisata (UJP) 2025

12 Juni 2025 | Kegiatan Statistik


Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi saat ini tengah melaksanakan kegiatan Updating Direktori Usaha Jasa Pariwisata (UJP) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional yang dilaksanakan oleh BPS se-Indonesia guna memperoleh data terkini mengenai keberadaan dan karakteristik usaha jasa pariwisata, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta usaha di bidang informasi dan komunikasi.


Pendataan UJP tahun ini merupakan tahun keenam untuk sektor pariwisata, tahun kedua untuk BUMD, dan tahun pertama untuk usaha bidang informasi dan komunikasi. Di Kota Bekasi, kegiatan ini dilaksanakan dengan metode wawancara langsung menggunakan aplikasi FASIH-CAPI (Computer Assisted Personal Interview) oleh petugas terlatih, yang telah melalui tahapan pembekalan dan simulasi lapangan.


Tujuan utama dari updating ini adalah untuk memutakhirkan direktori usaha yang akan digunakan sebagai kerangka sampel survei sektoral ke depan serta memberikan gambaran akurat tentang kondisi usaha jasa pariwisata di Kota Bekasi, termasuk status keaktifan, jenis kegiatan, dan lokasi usaha. Data ini sangat penting dalam mendukung perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengembangan sektor pariwisata, serta perencanaan pembangunan ekonomi secara umum.


Cakupan usaha yang didata meliputi kategori usaha berdasarkan KBLI seperti penyediaan akomodasi, makan dan minum, kesenian, hiburan, rekreasi, serta kawasan pariwisata. Tim lapangan BPS Kota Bekasi akan melakukan pengecekan dan verifikasi langsung ke lapangan, serta melibatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh daftar usaha terbaru.


Kegiatan pendataan dijadwalkan berlangsung sejak 12 Mei hingga 31 Juli 2025. Oleh karena itu, BPS Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa pariwisata yang menjadi sampel untuk dapat menerima dan memberikan informasi dengan sebaik-baiknya kepada petugas yang datang. Seluruh data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan data yang dihasilkan mampu menjadi fondasi kuat dalam pengembangan sektor pariwisata yang lebih terarah dan berdaya saing, khususnya di Kota Bekasi.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Bekasi (Statistics Bekasi Municipality)Jl. Rawa Tembaga I

No. 6

Bekasi 17141

Telp: 021-88953987

8842757 Fax: 021-88953987 Email: [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik