Pendataan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) 2025 - News - BPS-Statistics Indonesia Bekasi Municipality

Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kota Bekasi, Jl. Rawa Tembaga I No. 6 Bekasi

Pendataan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) 2025

Pendataan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) 2025

April 17, 2025 | BPS Activities


Survei harga perdagangan besar (SHPB) merupakan salah satu survei rutin yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertujuan untuk mendapatkan data statistik harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, untuk mengetahui perkembangan harga antar waktu.


Pada tahun 2025, SHPB akan diselenggarakan secara mingguan dan bulanan. Pencacahan SHPB mingguan dilakukan pada Komoditas Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), dengan jadwal Pencacahan dilakukan dua kali dalam sebulan, yaitu:

·        Periode I pada tanggal 1–10 dan

·        Periode II pada tanggal 11–20 setiap bulannya.

dengan jarak waktu pencacahan minimal 10 hari antara kedua periode tersebut. (Khusus pencacahan bensin dan solar diharapkan mengikuti periode perubahan harga dari Pertamina)


Sedangkan untuk Pencacahan SHPB Bulanan dilakukan pada Komoditas selain Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). Pencacahan dilakukan satu kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1-20 setiap bulannya. Adapun untuk proses Entri data dilakukan pada tanggal 2 – 25 setiap bulannya, baik SHPB Bulanan maupun Mingguan.

Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kota Bekasi (Statistics Bekasi Municipality)Jl. Rawa Tembaga I

No. 6

Bekasi 17141

Telp: 021-88953987

8842757 Fax: 021-88953987 Email: bps3275@bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia