April 17, 2025 | BPS Activities
Survei harga
perdagangan besar (SHPB) merupakan salah satu survei rutin yang dilaksanakan
oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertujuan untuk mendapatkan data
statistik harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, untuk mengetahui
perkembangan harga antar waktu.
Pada tahun 2025, SHPB akan diselenggarakan secara mingguan dan bulanan. Pencacahan SHPB mingguan dilakukan pada Komoditas Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), dengan jadwal Pencacahan dilakukan dua kali dalam sebulan, yaitu:
· Periode I pada tanggal 1–10 dan
· Periode II pada tanggal 11–20 setiap bulannya.
dengan jarak waktu pencacahan minimal 10 hari antara kedua periode tersebut. (Khusus pencacahan bensin dan solar diharapkan mengikuti periode perubahan harga dari Pertamina)
Sedangkan untuk Pencacahan SHPB Bulanan dilakukan pada Komoditas selain Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). Pencacahan dilakukan satu kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1-20 setiap bulannya. Adapun untuk proses Entri data dilakukan pada tanggal 2 – 25 setiap bulannya, baik SHPB Bulanan maupun Mingguan.
Related News
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kota Bekasi (Statistics Bekasi Municipality)Jl. Rawa Tembaga I
No. 6
Bekasi 17141
Telp: 021-88953987
8842757 Fax: 021-88953987 Email: bps3275@bps.go.id